PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, jika tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, semestinya lebih rendah dari terdakwa lainnya.
Hal itu dikarenakan Bharada E telah berstatus sebagai Justice Collaborator, yang telah berperan untuk membantu membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan jika seharusnya Bharada E dipidana dengan pidana ringan, dibanding dengan terdakwa lainnya.
“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews Kamis 19 Januari 2023.
Selain itu, ia juga mengatakan jika seorang Justice Collaborator (JC) kontribusinya dinilai oleh Undang-Undang (UU).
"Jadi tuntutannya kan tidak menggambarkan itu. Jadi dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Undang-Undang Perlindungan saksi korban Justice Collaborator itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan seorang JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC, jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya,” tambahnya.
Baca Juga: Ramalan Shio Ular untuk Januari 2023: Karier Stabil dan Akan Menghadapi Perselisihan Asmara
Edwin juga menambahkan, jika pihaknya menyayangkan atas tuntutan jaksa, yang tidak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus tersebut, melainkan dari perbuatannya.