“Karena ini ada hubungannya dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Tindakan ini menyebabkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos satpam tersebut.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Online
Selain hal yang memberatkan tuntutan, Chuck Putranto juga mendapatkan hal yang meringankan tuntutannya.
“Hal yang meringankannya adalah, terdakwa masih muda sehingga diharapkan untuk bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari, terdakwa juga bersikap sopan dalam memberikan keterangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.
Tidak hanya dituntut hukuman pidana dua tahun penjara, Chuck Putranto juga mendapat denda sebesar Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.***