Fakta Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, serta Kritik Keluarga atas Tuntutan Hukuman

- 19 Januari 2023, 13:38 WIB
Berikut ini serangkaian fakta soal kasus perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, dan kritik keluarga.
Berikut ini serangkaian fakta soal kasus perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, dan kritik keluarga. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK - Putri Candrawathi telah dijatuhi hukuman penjara delapan tahun terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum keputusan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

"Benar terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang," kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Januari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

JPU menyimpulkan adanya perselingkuhan tersebut melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Baca Juga: Singgung Performa Erling Haaland, Pep Guardiola Akui Arsenal Lebih Baik dari Manchester City jika Unggul

Tim JPU menilai bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi sehingga terjadi keributan antara Kuat dan Brigadir J.

"Benar Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma'ruf sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar Brigadir J dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.

Terkait tuntutan hukuman penjara bagi Putri Candrawathi yang dikritik keluarga Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun buka suara.

Baca Juga: BRIN: Sel Punca, Sel Tubuh yang Bisa Sembuhkan Penyakit Regeneratif

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x