PR DEPOK – Kementerian Agama menyambut baik pencabutan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji khusus.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menilai jika syarat rekomendasi Kemenag yang dulu diminta oleh Ditjen Imigrasi memang tidak perlu.
Bahkan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji khusus ini dinilai cenderung menyulitkan Jemaah.
“Pihak Imigrasi meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk ketertiban rekomendasi dalam proses penerbitan paspor Jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” papar Anna Hasbie sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi Jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” lanjutnya.
Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 lalu oleh Ditjen Imigrasi.
Ketentuan tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang untuk menerbitkan paspor.
Pada awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi mengirimkan surat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan yakni surat rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor Jemaah umrah dan haji khusus.
Melalui surat Edarannya dengan Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus.
Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar bisa menindaklanjutinya.
Selain itu, Anna menjelaskan jika nantinya Jemaah umrah dan haji khusus tidak perlu lagi meminta surat rekomendasi Kemenag.
“Karena sudah dicabut, nantinya Jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi dipersulit Jemaah,” jelasnya.***