Pengusaha Ponsel Kota Batam Berinisial PS Ditangkap, Bea Cukai: Benar Dia Orangnya

28 Juli 2020, 14:18 WIB
Barang bukti antara lain 190 ponsel genggam pintar bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000 /Instagram

PR DEPOK - Pengusaha ponsel di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial PS diciduk Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Kota Batam, Sumarna membenarkan informasi tersebut.

"Kita mendapatkan informasi dari teman-teman di Jakarta dan benar dia (PS,red) orangnya yang diamankan Bea Cukai Jakarta," katanya.

Baca Juga: Buntut 3 Organisasi Besar yang Bangun Dunia Pendidikan Mundur, DPR: Kemendikbud Bikin Gaduh!

Dirinya juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap kedua yaitu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Sekarang sudah ditangani kejaksaan," ucapnya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Instagram resmi bcknwiljakarta pada Selasa, 28 Juli 2020 menyebutkan, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Baca Juga: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Prasetijo Utomo Ditetapkan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Di dalam media sosial tersebut tertulis pada Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000,-.

Baca Juga: Djoko Tjandra Kabur, ICW Desak Joko Widodo Evaluasi Kinerja Kepala BIN

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler