Usai Jalani Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Pelaku Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari

9 Maret 2023, 14:00 WIB
Agnes Gracia Haryanto akan ditahan 7 hari kedepan. /IG @mariodandyss

PR DEPOK - Kekasih tersangka Mario Dandy, Agnes Gracia ditahan hingga tujuh hari kedepan usai dirinya menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

Agnes Gracia yang juga berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, diketahui ditahan setelah ia menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Agnes Gracia akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” ucap Hengki dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Ketentuan dan Niat Shalat Witir Jelang Ramadhan 2023

Hengki juga menyebutkan bahwa penahanan terhadap kekasih Mario Dandy tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.

Terlebih tambahnya jika penahanan terhadap Agnes Gracia juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan.

“Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” tutur Hengki.

Diberitakan sebelumnya, kekasih Mario Dandy yakni Agnes Gracia berstatus anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku.

Baca Juga: Tolak Bantuan dari Selandia Baru Soal Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Panglima TNI: Saya Masih Mampu...

Statusnya tersebut diketahui atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David Ozora, sehingga ia harus menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Agnes Gracia disebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak dari sekitar pukul 11.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak yang merupakan kekasih Mario Dandy diputuskan untuk menjalani penahanan.

"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Benar Cair Maret 2023? Cek Syarat dan Nama Penerimanya Berikut

Adapun pemeriksaan terhadap pelaku anak kelasih Mario Dandy hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak dirinya berstatus sebagai pelaku.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler