Edaran THR 2023 Resmi Diterbitkan, Menaker Ida Fauziyah: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

29 Maret 2023, 13:55 WIB
Kata Menaker Ida Fauziyah soal edaran THR 2023 yang resmi diterbitkan. /Dok Kemenaker

PR DEPOK - Surat Edaran THR 2023 bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahan, resmi diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. SE tersebut dikeluarkan pada 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

 

Dikutip PikiranRakyat-Depok dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan setiap pengusaha kepada pekerja dan buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida, seperti yang dilansir dari situs Setkab RI.

Baca Juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK, sang Putri Turut Jadi Korban

Menurut Menaker, pekerja atau buruh yang bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

THR keagamaan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus setara dengan satu bulan upah, sedangkan bagi mereka yang telah bekerja selama kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Menaker juga menyatakan bahwa perusahaan dapat memberikan THR 2023 lebih besar daripada yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang mengatur besaran THR yang lebih baik daripada yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka perusahaan harus membayar THR sesuai dengan perjanjian tersebut.

Baca Juga: Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Secara Online, Klik pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMA Dapat Bantuan Rp1 Juta

Ada ketentuan khusus mengenai penghitungan upah satu bulan bagi pekerja harian lepas. Jika pekerja tersebut telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan jika pekerja harian lepas tersebut telah bekerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan juga bahwa aturan untuk menghitung upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil telah diatur.

Untuk pekerja/buruh dengan jenis upah ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kapan Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 50? Penuhi Syarat dan Daftar sebelum Ditutup!

Ida menekankan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai dengan Permenaker 5/2023, masih harus membayar THR keagamaan. Upah terakhir sebelum penyesuaian tersebut akan menjadi dasar perhitungan THR.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya menjelaskan.

Ida telah meminta gubernur dan para staf untuk memastikan pembayaran THR 2023 di provinsi dan kabupaten/kota agar dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan meminta perusahaan membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” ungkap Ida menjelaskan.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler