Apakah THR 2023 Cair Lebih Cepat? Begini Hitungan dan Sanksi Jika Tidak Dibayarkan

- 28 Maret 2023, 16:51 WIB
Berikut informasi soal jadwal pencairan THR 2023, cara menghitung, dan sanksi jika perusahaan tidak membayarkan.*
Berikut informasi soal jadwal pencairan THR 2023, cara menghitung, dan sanksi jika perusahaan tidak membayarkan.* /Reno Esnir/ANTARA

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjan (Menaker), Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2023. Ia berharap agar perusahaan segera memberikan THR secara penuh (full) paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2023.

 

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Menteri Ketenagakerjan, Indah Anggoro Putri, ketentuan mengenai THR ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"THR bagi pekerja atau buruh wajib dibayar secara full bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas dan paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar Dirjen Indah Anggoro Putri.

Yang Berhak Mendapatkan THR

Baca Juga: Ramadhan 2023: Resep Es Teler Alpukat, Menu Berbuka Enak Praktis dan Sehat

Siapa saja yang berhak mendapat atau menerima THR Keagamaan? Berikut ulasannya:

1. THR berhak diterima oleh pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih;

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x