Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini agar Tidak Terbawa Emosi ketika Berpuasa di Bulan Ramadhan
Penghitungan Upah Satu Bulan Bagi Pekerja atau Buruh yang Bekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas
• Mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih : Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; sedangkan untuk
• Masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 50 Beserta Cara Cek Nama yang Lolos