2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang terkenal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan;
3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama ia belum mendapatkan THR.
Baca Juga: Anti RIbet! Resep Oseng Daging Sapi Simpel, Cocok untuk Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan 2023
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Cara Hitung THR
• 1 Bulan Upah
Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih
Baca Juga: Identik Pada Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan Arti dan Makna Ngabuburit
• Proporsional