PR DEPOK – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Presiden Indonesia, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 ini berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa tidak semua PNS, TNI, Polri dapat menerima THR dan gaji ke-13. Adapun berikut adalah PNS, TNI, Polri yang tidak bisa menerima THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: BRI Liga 1 Hari Ini, 3 April 2023: Cek Jadwal dan Daftar Klasemen Terbaru
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain, atau
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari setkab.go.id, rincian THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas
Baca Juga: KJP Plus April 2023 Cair? Cek dan Catat Tanda Dana Bantuan Sudah Masuk Rekening
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau peringkat jabatan
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK rinciannya terdiri atas
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
Baca Juga: 3 April Memperingati Apa? Ada Hari Cokelat Mousse Nasional, Begini Sejarahnya
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal
Tidak hanya diberikan pada PNS, Polri dan TNI, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: KJP Plus 2023 Akan Cair Awal April 2023? Simak Prediksi Waktu dan Link Cek Penyaluran di Sini
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari dana APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Lalu, Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?
THR dan Gaji ke-13 akan cair pada bulan yang berbeda. THR disebutkan akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari sebelum hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan hingga hari Raya Idul Fitri tiba, THR bisa dibayarkan setelah tanggal hari Raya Idul Fitri 2023.
Baca Juga: Benarkah KJP Plus Bulan April 2023 Hari Ini Cair? Cek Besaran Nominal yang Diterima di Sini
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” tulisnya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Setkab.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Sama dengan THR, jika di bulan Juni gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 ini dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.***