Hakim Tolak Eksepsi, Sidang AG Kekasih Mario Dandy Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2023, 15:08 WIB
Sidang AG, kekasih Mario Dandy, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. /ANTARA

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menolak eksepsi yang dilakukan oleh kekasih Mario Dandy berinisial AG.

 

Ditolaknya eksepsi AG yang merupakan kekasih Mario Dandy membuat persidangan kasus penganiayaan terhadap anak anggota GP Ansor, Cristalino David Ozora tetap dilanjutkan.

Siang tadi pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Davis, AG menjalani kembali sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan sela tersebut, hakim Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa anak AG.

Baca Juga: 7 Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 di Jawa Barat

Oleh karena itu, sidang AG kekasih Mario Dandy akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujar Hafiz Kurniawan selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dengan adanya penolakan eksepsi ini, hakim telah menetapkan untuk melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini yakni ayah David, Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Chelsea Pecat Potter, Nagelsmann Jadi Kandidat Terkuat Menjadi Pelatih Baru

“Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi,” paparnya.

Selain ayah David Ozora, paman David juga diperiksa sebagai saksi. Jonathan terlihat hadir bersama tim kuasa hukum di pengadilan sejak pukul 09.WIB di Pengadilan Jakarta Selatan.

Sebelumnya, anak yang berkonflik dengan hukum atau terdakwa anak AG telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari hasil musyawarah tersebut menghasilkan bahwa pihak keluarga kroban menolak diversi atau diselesaikan di luar pengadilan.

Baca Juga: Resep Ikan Bumbu Kuning Cocok Disajikan untuk Berbuka Puasa di Ramadhan 2023

“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” jelas Djuyamto.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler