Syarat Penukaran Uang Rupiah Lewat Kas Keliling dari BI, Biar Tradisi Bagi-bagi Uang Lebaran Jadi Lancar

6 April 2023, 14:37 WIB
Ilustrasi - Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk merayakan lebaran. /

PR DEPOK – Simak syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang perlu Anda ketahui.

 

Agar tradisi bagi-bagi uang saat merayakan lebaran berjalan lancar dan sukses, Anda harus memahami syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Dengan memahami syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda bisa melakukannya lebih efisien.

Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling pada lokasi dan tanggal yang telah ditentukan Bank Indonesia (BI) dengan syarat seperti ini.

Baca Juga: BPNT akan Cair April 2023? Syarat dan Cara Cek Penerimanya Ada di Sini

1. Penukaran uang harus sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Tunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

 

3. Uang yang Anda bawa harus dengan jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang yang akan ditukarkan nanti telah disusun rapi, seperti ini:

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2023, Dana Rp4,4 Juta Tersedia bagi Siswa SD, SMP hingga SMA

- Uang yang masih layak edar dan uang yang tidak layak edar harus terpisah posisinya.

Susun secara teratur berdasarkan jenis pecahan, tahun emisi, serta disusun searah.

 

- Tidak menggunakan isolatip, perekat, lakban, atau staples dalam mengelompokkan atau menggabungkan uang tersebut.

5. Bank Indonesia hanya memberi penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan.

Baca Juga: Hasil Drawing Sepak Bola SEA Games 2023 di Kamboja, Indonesia Mesti Gembira atau Perlu Waspada

Penggantian menggunakan uang dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, tergantung BI.

6. Penggantian terhadap uang, akan dilakukan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

 

7. Perhatikan tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, sebelum Anda melakukan penukaran uang.

NIK KTP tidak bisa dipakai untuk melakukan pemesanan baru pada layanan ini.

Baca Juga: Dapatkan Rp3 Juta dari BLT Balita 2023, Temukan Namanya di Link Berikut

NIK KTP hanya bisa digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, jika  tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, Anda dalam keadaan sehat serta wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

 

Demikian informasi tentang syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, biar tradisi bagi-bagi uang lebaran jadi lancar.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler