Putusan Banding Ferdy Sambo Siap Dibacakan Minggu Depan

8 April 2023, 21:39 WIB
Cek hasil sidang putusan banding Ferdy Sambo. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang beberapa waktu lalu terjerat kasus pembunuhan berencana, akan melakukan banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akan membacakan putusan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam terasebut.

Perispan untuk putusan tingkat banding ini telah dipersiapkan oleh majelis hakim, sehingga akan dibacakan pada rabu depan.

Baca Juga: Sinopsis ALex Cross, Aksi Detektif FBI Menguak Pembunuh Bayaran yang Menekan Moral dan Fisiknya

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah dipersiapkan oleh majelis hakim tingkat banding" kata pejabat humas PT DKI Jakarta pada Sabtu, 8 April 2023 dilansir dari pmjnews.com.

Pembacaan putusan banding yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, akan terbuka untuk umum.

"Dibacakan dalam persidangan terbuka dan untuk umum, pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 yang akan datang", lanjutnya.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id tuk Ketahui Penerima Bansos BPNT, PKH, dan Bansos Ramadhan 2023

Selain dapat dihadiri oleh umum, pembacaan putusan banding tersebut rencananya akan disiarkan langsung melalui platform digital.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI Jakarta akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung," kata Binsar Pamopo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam tersebut.

Baca Juga: Malam ke 18 Ramadan 1444 H, Simak Keutamaan Sholat Tarawih Malam Ini

Ferdy Sambo divonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta Obstruction of Justice.

Terdakwa yang terjerat kasus ini antara lain, istri dari Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ru, Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliazar.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi hukuman, (PC) 20 tahun, (KM) 15 tahun, (RR) 13 tahun dan (RE) 1,5 tahun.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler