Ferdy Sambo Dijatuhi Hukum Mati, Pakar Hukum Apresiasi Independensi yang Dijunjung Hakim

- 14 Februari 2023, 09:41 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo: Pantas Dia Dihukum Mati
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo: Pantas Dia Dihukum Mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK - Ferdy Sambo telah resmi dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Majelis Hakim telah menunjukkan independensinya dengan memberikan keputusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Bisa dikatakan dengan vonis mati ini, hakim benar-benar independen,” kata Hibnu.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Putusan Ajudan Ferdy Sambo Hari Ini, Ricky Rizal Divonis Berapa Tahun?

Majelis hakim tidak terpengaruh dengan suara-suara gerakan bawah tanah, gerakan bawah air dan lain sebagainya.

“Ini merupakan apresiasi hakim juga melihat putusan itu bisa menjelaskan atas faktor yang memberatkan,” tegas Hibnu.

Hakim pun tampak mengadopsi yang dilakukan penuntut umum itu hampir 90 persen. Dikutip PikrianRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Game Online Android yang Cocok untuk Mabar dengan Pasangan di Hari Valentine

Lebih lanjut, hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini diharapkan dapat memacu penuntut umum lainnya untuk menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa lainnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x