7 Alasan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Coreng Institusi Polri

- 14 Februari 2023, 08:12 WIB
Ini tujuh alasan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.*
Ini tujuh alasan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.* /Antara/Akbar Nugroho Gumay./

PR DEPOK - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan nomor 48 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @pikiranrakyat, ternyata, ada tujuh alasan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Baca Juga: Link Nonton Persik Kediri vs Bali United, Macan Putih Jamu Serdadu Tridatu

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum Kadiv Propam

Baca Juga: Tanggal Berapa BPNT Februari 2023 Cair? Cek Lengkapnya via cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x