7 Alasan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Coreng Institusi Polri

- 14 Februari 2023, 08:12 WIB
Ini tujuh alasan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.*
Ini tujuh alasan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.* /Antara/Akbar Nugroho Gumay./

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat

7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Sementara itu, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang vonis yang sama-sama digelar di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara Hormati Putusan Hakim tapi Kecewa dengan Hukuman Putri Candrawathi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim Wahyu Iman Santoso juga menilai jika Putri Candrawathi telah terbukti dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun hal yang memberatkan Putri Candrawathi menurut hakim, yakni karena sebagai istri Ferdy Sambo, dan juga sebagai pengurus Bhayangkari, yang seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah