5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya
Sementara itu, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang vonis yang sama-sama digelar di PN Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim Wahyu Iman Santoso juga menilai jika Putri Candrawathi telah terbukti dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun hal yang memberatkan Putri Candrawathi menurut hakim, yakni karena sebagai istri Ferdy Sambo, dan juga sebagai pengurus Bhayangkari, yang seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.***