PR DEPOK - Sidang putusan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah digelar pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo telah resmi divonis mati oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat menyampaikan vonis terhadap Ferdy Sambio.
Baca Juga: Info Bansos PKH dan BPNT Februari 2023: Besaran Dana, Jadwal Cair, dan Cara Cek Penerima
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa Sambo sudah siap menerima risiko yang paling tinggi.
“Sambo sudah siap untuk yang paling tinggi, itu yang harus saya sampaikan. Dari persidangan Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis.
Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah upaya hukum lanjutan atas putusan yang majelis hakim berikan
Baca Juga: 4 Gangguan Kepribadian pada Pria, Salah satunya Tidak Memiliki Harga Diri.