PR DEPOK – Terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusan yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bahan dari vonisnya seperti hal yang memberatkan dan meringankan.
Majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Menurut hakim, perbuatan Ferdy Sambo ini telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2023, Akses Link cekbansos.kemensos.go.id
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Ketua yang dikutio PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan kegaduhan hingga banyaknya anggota Polri yang terlibat sehingga mencoreng institusi.
“Perubatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” paparnya.
Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan serta menjalani persidangan. Ferdy Sambo juga tidak mengakui perbuatannya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.