Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Tanggapan Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM

- 14 Februari 2023, 08:58 WIB
Ini tanggapan Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM terhadap vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.*
Ini tanggapan Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM terhadap vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.* /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencara Brigadir J dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menilai jika Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Hakim Wahyu juga menyebutkan tujuh alasan Ferdy Sambo dihukum mati, mulai dari membuat duka bagi keluarga Brigadir J hingga mencoreng nama institusi Polri.

Vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo ini pun mendapatkan tanggapan bergaam dari sejumlah pihak, mulai dari Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM.

Baca Juga: Link Nonton Persib Bandung vs PSM Makassar, Ambisi Tempati Puncak Klasemen BRI Liga 1

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, berikut sejumlah tanggapan terkait vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo:

1. Polri

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta semua pihak menghargai putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Namun, ia juga enggan menanggapi lebih lanjut putusan tersebut.

2. Kompolnas

Baca Juga: 13 Ucapan Valentine untuk Ayah dan Ibu yang Menyentuh Hati

Anggota Kompolnas Poengky Indarti berharap usai vonis hukuman mati dilayangkan kepada Ferdy Sambo, bisa menjadi langkah Polri berbenah.

"Kami berharap kasus Sambo menjami momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x