Terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara, dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
“Itu karena peranya masing-masing sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang hingga di Jakarta,” jelas Hibnu.
Sementara Eliezer mengharapkan vonisnya bisa di bawah tiga terdakwa lainnya, karena Eliezer atau Baradha E sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Oleh karena itu ketika tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara, Bharada E menduga akan divonis 6 tahun atau 5 tahun penjara walaupun dituntut 12 tahun penjara.
Hibnu mengatakan dugaan besaran vonis akan muncul di persidangan, penuntut umum menyatakan ada dilema yuridis.
“Disini tugas hakim agar tidak dilema yuridis, kembalikan pada Undang-Undang LPSK (Lembaga Saksi dan Korban) divonis paling rendah diantara terdakwa lainnya,” katanya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ruka BABYMONSTER, Member Tertua dengan Skill Dance Mumpuni sejak Usia 6 Tahun
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.