Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

- 14 Februari 2023, 09:14 WIB
Begini pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, usai Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.*
Begini pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, usai Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.* /Antara/Aprillio Akbar

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.

Sidang vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso ini sontak mendapat respons positif hingga pujian dari netizen di sosial media. Mengingat, masyarakat kini tengah merasa hilang kepercayaan akan hukum yang adil di Indonesia.

Bahkan, vonis mati Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya ini, yakni seumur hidup, tengah hangat dibicarakan di berbagai platform media sosial tanah air dan menjadi trending hingga hari ini Selasa, 14 februari 2023.

Jika menilik lebih dalam kronologi insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J hingga adanya vonis mati Ferdy Sambo ini, maka serangkaian kronologinya seperti berikut.

Baca Juga: Yuk Pasang! 27 Twibbon Ucapan Hari Valentine 2023 untuk Pacar, Teman, dan Keluarga Gratis

1. Pada 8 Juli 2022, Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden tembak-menembak yang melibatkan rekan sesama anggota Polisi.

2. 12 Juli 2022, Kapolri membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penembakan ini, hingga muncul dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

3. Tanggal 18 Juli 2022, karena adanya insiden ini, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri.

4. 26 Juli 2022, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Tanggapan Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x