- Pelaksanaan penguburan
Menurut Pasal 15 Ayat (1) dan (2), pelaksanaan penguburan terpidana diserahkan kepada keluarga/sahabatnya. Namun, jika tidak memungkinkan, maka penguburan diatur oleh negara dengan tata cara sesuai agama/kepercayaan terpidana.***