Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

- 14 Februari 2023, 09:14 WIB
Begini pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, usai Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.*
Begini pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, usai Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.* /Antara/Aprillio Akbar

5. Pada 27 Juli 2022, keluarga korban meminta untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dilakukan oleh tim dokter forensik dari Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dan juga Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

6. 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan kejahatan (ia menembak bukan untuk self defence atau membela diri).

7. Tanggal 9 Agustus 2022, selain Bharada E, tim khusus juga menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, hingga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

8. Pada tanggal 17 Oktober 2022, sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lainnya dinyatakan terbuka untuk umum.

Baca Juga: Link Nonton Persik Kediri vs Bali United, Macan Putih Jamu Serdadu Tridatu

9. Pada 11 Januari 2023, sidang tuntutan terhadap terdakwa Bharada E dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

10. 13 Februari 2023, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo, karena telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Melansir dari PMJNews, dengan adanya vonis mati Ferdy Sambo ini, membuat keluarga korban puas dan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J pun menilai bahwa vonis mati terhadap Ferdy Sambo memang layak sesuai dengan perbuatannya.

Hukuman Mati di Indonesia

Baca Juga: Tanggal Berapa BPNT Februari 2023 Cair? Cek Lengkapnya via cekbansos.kemensos.go.id

Adanya perdebatan yang menuai pro dan kontra mengenai hukuman mati, seolah-olah tidak ada habisnya. Dengan adanya perdebatan ini, mengundang berbagai reaksi dan pendapat dari para ahli hukum hingga penggiat HAM, dan juga masyarakat itu sendiri.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah