Ini Alasan AG Kekasih Mario Dandy Divonis Ringan oleh Hakim

11 April 2023, 07:53 WIB
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan alasan anak AG, kekasih Mario Dandy divonis ringan oleh hakim.* /Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

PR DEPOK – Majelis Hakim memvonis kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

 

Sebelumnya pada Senin, 10 April 2023 Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada tersangka Anak AG atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat David Ozora.

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anak AG, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah mempertimbangkan berbagai hal.

Terlebih hakim mempertimbangan vonis Anak AG ini lterkait hal yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 11 April 2023: Hindari Terlibat Cinta dengan Rekan Kerja

Hakim Tunggal Sri Wahyuni menjelaskan bahwa keadaan yang meringankan vonis terhadap tersangka AG ini karena masih dibawah umur sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

AG juga disebutkan menyesali perbuatannya dan memiliki orang tua yang dalam keadaan menderita sakit berat.

 

“Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” jelas Hakim Tunggal Sri Wahyuni sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, hakim juga menyebutkan jika AG telah menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Lirik Lagu DND oleh Apink Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

“Bahwa anak menyesali perbuatannya dan orang tua yang saat ini menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” jelasnya.

Atas pertinbangan tersebut, terdakwa AG dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat berencana dengan dijatuhi hukuman vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 

“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan menyakinkan tndak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana lebih dulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Hakim Tunggal Sri.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler