Sidang Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs akan Digelar Hari Ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

12 April 2023, 11:44 WIB
Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo digelar hari ini. /Twitter @idextratime

PR DEPOK – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Sidang pembacaan putusan banding pada empat terdakwa ini akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 12 April 2023.

Sementara itu, keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Putusan pertama banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Park Seo Joon Dipastikan Berperan dalam Film The Marvels? Cek Jadwal Tayangnya di Sini!

Binsar juga mengatakan bahwa berkas perkara empat terdakwa tersebut sudah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berikan pada Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta dengan nomor perkara 53, 54, 55, dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Adapun susunan majelis hakim yang bertanggung jawab dalam sesi pertama yaitu sidang banding terdakwa Ferdy Sambo. Sidang sesi pertama ini akan diketuai oleh Singgih Budi Prakoso bersama dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Selanjutnya, untuk sidang banding terdakwa Putri Candrawathi akan diketuai oleh Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Lebih lanjut, untuk sidang terdakwa banding Ricky Rizal akan diketuai oleh H Mulyanto dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Baca Juga: 12 April Memperingati Apa? Ada Hari Anak Jalanan Sedunia

Terakhir, untuk sidang banding terdakwa Kuat Ma'ruf akan diketuai oleh Abdul Fattah bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara untuk Bharada E, Bharada E divonis selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman Bharada E ini diketahui lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka? Simak Cara Mudah Daftarnya Secara Online di Situs Resmi

Ferdy Sambo juga diketahui didakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler