Ajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

12 April 2023, 15:33 WIB
Ferdy Sambo tetap divonis mati. /ANTARA/Fauzan

PR DEPOK – Mantan Kadiv Propam POLRI, Ferdy Sambo, tetap dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan banding yang digelar hari ini Rabu 12 April 2023.

 

Upaya Ferdy Sambo untuk memperingan hukumannya telah kandas di tangan majelis hakim banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah membacakan hasil dari sidang putusan banding untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal atas vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo beserta kuasa hukumnya nampak tak hadir di persidangan yang telah dimulai sejak Pukul 9.00 WIB pagi. Meski begitu, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso tetap melanjutkan persidangan.

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 9.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan.

Baca Juga: 5 Daftar Tempat All You Can Eat untuk Bukber di Depok, Lengkap dengan Alamat dan Ratingnya

Majelis hakim menilai keputusan yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama, sudah benar. Hakim banding juga menilai, Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya merekayasa peristiwa penembakan terhadap ajudannya itu. Sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso telah menetapkan bahwa Ferdy Sambo akan tetap divonis hukuman mati. Hal itu ia sampaikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan dalam 796/Pid.B/2022/PN JKT SEL, pada 13 februari 2023.

Di samping itu, Komisi Yudisial (KY) juga turut memantau sidang banding terdakwa Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan bahwa KY akan meminta salinan hasil putusan banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan, selepas dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Baca Juga: BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Aktivis Mahasiswa: Menciderai Nama Baik Instansi Pemerintah

Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dugaan pelanggaran etik misalnya ada (hakim) bertemu dengan para pihak atau ada hubungannya dengan uang yang berhubungan dengan putusan itu, baru (KY menelusuri),” kata Joko Sasmito dikutip dari ANTARA.

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan tersebut, Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler