ASN Jakarta Dilarang Hidup Hedon dan Pamer Harta, Ini Imbauan Resmi dari Pemprov DKI

5 Mei 2023, 14:04 WIB
Pemprov DKI mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar ASN Jakarta tidak pamer harta dan hidup sederhana. /Instagram @herubudihartono

PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang mendorong para aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta beserta keluarga mereka untuk mengadopsi pola hidup yang sederhana, serta menghindari pamer kekayaan atau flexing.

"Semua ASN dan keluarga mereka diminta untuk tidak memamerkan harta atau flexing," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada hari Kamis di Sarinah, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, yaitu Joko Agus Setyono, mengeluarkan sebuah Surat Edaran bernomor 14/SE/2023 yang menetapkan penerapan pola hidup sederhana bagi para ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa SE 14/2023 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, yang bertujuan untuk mencapai efektivitas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan publik pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea The Good Bad Mother Episode 5, Lengkap dengan Link Nonton

"Surat edaran itu merupakan hasil turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," ujar Heru.

Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 12 April 2023 dan memuat lima poin penting.

Adapun lima poin dalam surat edaran untuk ASN DKI, yang pertama adalah Kepala Perangkat Daerah harus memberikan imbauan, dorongan, dan memberikan contoh baik dalam menerapkan pola hidup sederhana kepada bawahannya.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Tahap 2 yang Dicairkan Mei 2023, Unduh dan Akses Aplikasi Cek Bansos Lewat HP

Selain itu, Kepala Perangkat Daerah harus berani memberikan disiplin, membina, menegur, dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN di lingkungannya.

Kedua, pegawai ASN diharapkan untuk berkomitmen dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dengan memberikan contoh perilaku yang baik serta menjaga integritas dan reputasi instansi.

Ketiga, pegawai ASN dan keluarganya diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sosial, dan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Drama Korea Dr Romantic 3 Episode 3 Tayang Malam Ini

Keempat, pegawai ASN diminta agar lebih bijak dalam mengunggah postingan di sosial media dengan tidak menunjukkan pola hidup glamour atau mewah.

Terakhir, pegawai ASN diminta menegakkan aturan disiplin dan kode etik pegawai dengan memberikan pengaruh positif di lingkungan organisasi dan masyarakat secara konsisten.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2023 Online Lewat Aplikasi dan Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan bahwa salah satu pesan terpenting dalam surat edaran tersebut adalah untuk memastikan bahwa setiap keluarga ASN menerapkan pola hidup sederhana.

Surat edaran tersebut juga dikirimkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

"Pesan yang paling penting dari surat edaran tersebut adalah untuk memastikan bahwa setiap orang menjaga keluarga ASN agar menerapkan pola hidup sederhana," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler