Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

24 Mei 2023, 07:58 WIB
Kejagung menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan Korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.* /Laily Rahmawaty/ANTARA

PR DEPOK - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan Korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

 

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, diketahui tersangka yang baru saja ditetapkan tersebut berinisial WP, yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy.

Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengungkapkan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka WP berhasil diamankan penyidik di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, yang saat itu masih berstatus saksi.

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” ungkap Ketut.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Rumah Makan Sunda di Garut, Tersedia Berbagai Jenis Sambal yang Top!

Setelahnya WP diperiksa tim penyidik secara intensif, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, WP ditetapkan penyidik sebagai tersangka ketujuh berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WP kemudian ditahan selama 20 hari dari 23 Mei sampai 11 Juni di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Diketahui, selama ini WP selaku orang kepercayaan tersangka IH berperan sebagai penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Lebih lanjut berdasarkan penuturan Ketut, WP diduga telah melanggar Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso Beranak Enak di Semarang, Berikut Jam Buka dan Alamatnya

Sebelumnya telah dikabarkan penyidik telah menahan 6 tersangka lain, yaitu Anah Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GM) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy.

 

Tercatat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, adalah sebesar Rp. 8,3 triliun menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler