Pasca Digertak Ketua RT, Satpol PP DKI Jakarta Langsung Bongkar Lahan Ruko di Pluit

25 Mei 2023, 06:25 WIB
Satpol PP DKI Jakarta langsung melakukan pembongkaran lahan ruko di Pluit usai dikeluhkan oleh seorang Ketua RT.* /Tangkapan layar Twitter.com/ @Heraloebss dan Instagram/@kameraperistiwa/

PR DEPOK – Beberapa pekan ini, Jakarta sedang diramaikan dengan aksi dari seorang Ketua RT di Kawasan Pluit, Jakarta yang menegur dan meminta pihak pemilik toko di kawasan ruko di Pluit, Jakarta tersebut untuk mengembalikan lahan yang diambil dikembalikan ke fungsi yang diperuntukkan.

 

Perubahan fungsi jalan dan saluran air di kawasan rumah toko (ruko) di kawasan Pluit, Jakarta Utara adalah pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Dan dari fungsi jalan dan saluran air harus dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Ya (ruko di kawasan) Pluit tadi sudah kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi. Yang harusnya jadi fungsi jalan, ya balik lagi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, jadi saluran, " kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.

Menurut keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin tujuan pembongkaran ini untuk mengembalikan sesuai dengan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

Baca Juga: Wajib Coba! 6 Rekomendasi Tempat Bakso Enak di Blitar, Catat Lokasi dan Jam Bukanya

Sejak awal, tujuan pembokaran ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari lahan yang diambil oleh pemilik ruko tanpa izin ke Pemerintah Kota.

“Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin. Dan hari ini (24 Mei 2023) kita lakukan eksekusi’, Kata arifin. Harapannya pemilik ruko bisa mengembalikan fungsi awal jalan dan saluran air.

 

Pemerintah Kota DKI Jakarta telah mengerahkan 200 personel Satpol PP untuk melakukan pembongkaran Ruko di kawasan Pluit, Jakarta yang melanggar peraturan mengacu pada rekomendasi teknis atau Rekomtek dari Unit Kerja Perangkat Dinas terkait.

“kami Satpol PP dari tingkat kota dan Provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei 2023 untuk membongkar paksa,” kata Arifin.

Baca Juga: Malaysia Master 2023 Sudah Dimulai, Ini Nama Jagoan Bulu Tangkis Indonesia

Pembongkaran yang dilakukan oleh petugas dilakukan secara langsung. Sebelum pembongkaran, dilakukan sosialisasi oleh petugas hingga 23 Mei 2023, kepada para pemilik ruko dapat membongkar lahan yang diambil oleh pemilik bangunan ruko.

Beberapa dari Suku Dinas Sumber Daya Air dan dari dinas lainnya sejak kemarin 24 Mei 2023, telah melakukan pembongkaran pada 22 bangunan ruko yang melanggar aturan secara terpadu.

 

Bagi yang belum mengetahui, Ketua RT 011/ RW 03 Pluit Jakarta yang bernama Riang Prasetya mempermasalahkan adanya bangunan ruko yang menempati ruang Jalan Niaga, Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang harus digunakan untuk fasilitas sosial dan umum.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler