Kapan Gaji ke-13 Cair, Siapa Saja yang Dapat dan Berapa Besarannya? Ini Kata Kemenkeu

27 Mei 2023, 08:01 WIB
Kemenkeu mengungkapkan soal gaji ke-13, termasuk kapan cair, siapa saja yang dapat serta besarannya. /Pixabay/ iqbal nuril anwar

PR DEPOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dapat dilakukan mulai 5 Juni 2023.

Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, yakni mencakup gaji atau pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang menerima tukin.

Anggaran yang disediakan untuk pencairan gaji ke-13 masih akan relatif sama dengan pembayaran THR. Meski demikian, biasanya terdapat selisih yang tidak terlalu besar karena faktor perubahan pada jumlah pegawai yang menerima.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada bulan Juni tahun 2023.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 dan BPNT Mei 2023 Lewat HP

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke-13 tahun 2023 diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai hari Senin, 29 Mei 2023 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 5 Juni 2023.

Dikutip dari Antara, pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga, terutama ketika tahun ajaran baru. Sehingga akan membantu belanja pendidikan bagi keluarga ASN.

Dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-4/PB.2/PB/2023 disebutkan, bahwa rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dilaksanakan mulai hari Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Sampdoria vs Sassuolo: Head to Head dan Susunan Pemain

Berikut adalah ketentuan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023:

1. Gaji ke-13 tahun 2023 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

2. Gaji ke-13 tahun 2023 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

Baca Juga: 4 Tempat Bakso Aci di Temanggung, Jawa Tengah yang Rasanya Maknyus

3. Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juni 2023, maka gaji ke-13 tahun 2023 akan dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Mei 2023, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan gaji ke-13 tahun 2023 bagi pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.

Siapa saja yang mendapatkan gaji ke-13:

1. PNS/TNI/POLRI SPM kekurangan gaji ke-13.

Pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Online Pakai KTP dan HP di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

3. Pejabat Negara

4. Pegawai PPNPN yaitu Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

5. SPM Kekrg. gaji ke-13 Tunkin

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 27 Mei 2023: Tetap Santai dan Jangan Oversharing

Pembayaran gaji ke-13 sebagai komponen tunjangan kinerja.

Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM gaji ke-13 tahun 2023 yaitu Undang-Undang APBN 2023 dan DIPA Satker berkenaan. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja diminta untuk mengawasi pengajuan SPM gaji ke-13 di satuan kerja masing-masing, dan memastikan bahwa seluruh SPM sudah diajukan sebelum hari Rabu, 31 Mei 2023.

Adapun kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, supaya akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler