Putusan MK Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Lakukan Investigasi Agar Tak Jadi Fitnah

29 Mei 2023, 12:53 WIB
Mahfud MD meminta agar investigasi dilakukan terhadap putusan MK yang diduga bocor soal Pemilu 2024. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan investigasi terhadap tuduhan adanya pengungkapan informasi yang tidak seharusnya terkait keputusan yang berkaitan dengan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Mahfud mengatakan bahwa putusan MK yang belum diumumkan masih merupakan rahasia negara. Menurut Mahfud, putusan MK tidak boleh diungkap sebelum diumumkan.

Ia menyebut informasi dari Denny Indrayana sebagai preseden buruk dan bisa dianggap sebagai pelanggaran kerahasiaan negara. Mahfud meminta polisi untuk menyelidiki informasi yang disebut sebagai sumber oleh Denny agar tidak menjadi spekulasi yang berpotensi mencemarkan nama baik.

"Putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Polisi harus selidiki sumber informasi Denny agar tak jadi fitnah," cuit Mahfud di akun Twitter, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Liburan Sambil Kulineran? Ini 7 Tempat Bakso Favorit di Kaliurang Yogyakarta

Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, bahkan menyatakan bahwa ia sendiri tidak berani bertanya kepada MK mengenai putusan yang belum diumumkan. Mahfud pun mendesak agar MK mencari tahu siapa yang membocorkan informasi itu.

"Sebelum diumumkan, putusan MK rahasia. Tapi harus dibuka secara resmi setelah diputuskan. MK perlu selidiki sumber informasi," ujar Mahfud dalam cuitannya.

Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK harus dijaga kerahasiaannya sebelum diumumkan, namun harus diungkap secara luas setelah diputuskan melalui sidang resmi dan terbuka.

Baca Juga: Catat! 23 Hal yang Membuat Program KJP Plus Kamu Bisa Dicabut Kepemilikannya

Ia menyatakan bahwa sebagai mantan Ketua MK, ia tidak berani meminta petunjuk atau bertanya mengenai putusan MK yang belum diumumkan sebagai putusan resmi. Mahfud meminta MK untuk menyelidiki sumber informasi tersebut.

Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), mengklaim telah mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilihan legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny menyebut bahwa ia mendapat informasi penting dan menyinggung bahwa sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Cek Cara Penerima KJP Plus Lewat kjp.jakarta.go.id

"Saya mendapat informasi penting bahwa MK akan mengubah pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup dengan memilih tanda gambar partai saja," kata Denny melalui akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka, MK telah menerima permohonan uji materi. Pada 14 November 2022, permohonan terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem pemilihan proporsional tertutup, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan, yang mendukung sistem pemilihan proporsional tertutup.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler