KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo, Mulai dari Mobil hingga Rumah

31 Mei 2023, 14:28 WIB
KPK menyita Aset Rafael Alun Trisambodo, mulai dari mobil hingga rumah. /Tangkap layar Instagram @official.kpk

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo, atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, aset yang disita tersebut diantaranya ada dua mobil mewah dan juga sebuah motor gede.

"Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 31 Mei 2023.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita aset lain kepunyaan mantan pejabat pajak tersebut, yakni berupa tiga unit rumah, dengan rincian satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M hingga Kontrakannya di Meruya.

Baca Juga: Jokowi Akui akan Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024, Rocky Gerung: Dia Ingin Pertahankan Oligarkinya

Lebih lanjut, Ali juga mengatakan pihaknya akan terus menelusuri setiap aset Rafael Alun Trisambodo, yang diduga berkaitan dengan korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujarnya.

Tak hanya itu, masyarakat yang mengetahui informasi atau memiliki data valid yang sekiranya dapat membantu proses penyidikan tersebut, dapat segera melapor kepada pihak KPK.

Sebelumnya dikabarkan, Rafael Alun Trisambodo yakni mantan pejabat pajak telah ditetapkan secara resmi oleh KPK, sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 1 Juni 2023: Hasil Kerja Kerasmu Akan Membuahkan Hasil

Selain itu, ayahanda dari tersangka Mario Dandy tersebut, ternyata memiliki sejumlah perusahaan besar, salah satu diantaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Kemudian dari PT AME, penyidik KPK menduga bahwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat.

Lalu sejumlah alat bukti lain yang telah disita oleh penyidik KPK, diantaranya ada deposit box (SDB) yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank, dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Maka dari perbuatannya tersebut, Rafael Alun Trisambodo pun akhirnya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler