PR DEPOK - Simak penjelasan apa itu gratifikasi pada kasus Rafael Alun Trisambodo, berikut dengan contohnya.
Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eks pejabat pajak, kini resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dari kasus penerimaan gratifikasi pada Senin, 3 April 2023 kemarin.
Dari pemeriksaan KPK terhadapa Rafael Alun Trisambodo, ia diduga menjadi tersangka dari gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejak tahun 2011-2023.
Baca Juga: Jalani Hukuman 10 Tahun, Anas Urbaningrum Dikabarkan Segera Bebas dari Penjara
Adapun uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo diduga mencapai puluhan milyar.
Lalu, apa yang dimaksud gratifikasi pada kasus Rafael Alun Trisambodo? Berikut penjelasan dan contohnya.
Menurut KBBI, gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Adapun menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah: