PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan pencegahan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Hal ini berkaitan dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus Gratifikasi.
Gubernur Papua Lukas Enembe merasa dirinya tidak takut dan tidak akan lari terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry yang Disanksi PTDH
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe ke luar negeri.
Pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu, 7 September 2022.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan pencegahan ini berlaku selama enam bulan.
Baca Juga: Cara Mudah Sambung Rekening atau E-wallet ke Kartu Prakerja Gelombang 45, Ikuti Langkahnya
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Surya dalam keterangannya, Senin, 12 September 2022.