Gubernur Papua Jadi Tersangka Gratifikasi, Kemenkumham Larang Lukas Enembe Pergi ke Luar Negeri

- 13 September 2022, 07:42 WIB
Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri./Tangkap Layar/YouTube Lukas Enembe
Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri./Tangkap Layar/YouTube Lukas Enembe /

"Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob," ucap Koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stevanus Rening.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45, Login www.prakerja.go.id dan Segera Klik 'Gabung Gelombang'

Selanjutnya, Stevanus Rening mengatakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan dirinya tidak takut terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan.

"Pak Gubernur sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat," tegasnya.

Kuasa hukum sangat terkejut dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus Gratifikasi tanpa ada proses.

"Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp1 miliar, ini cukup lucu ada apa dengan KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Login bsu.kemenaker.go.id untuk Cek Nama Pekerja yang Dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Menurut kuasa hukum, uang Rp1 miliar yang ditransfer tersebut merupakan uang pribadi milik pak Gubernur.

"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," tuturnya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah