Gubernur Papua Jadi Tersangka Gratifikasi, Kemenkumham Larang Lukas Enembe Pergi ke Luar Negeri

- 13 September 2022, 07:42 WIB
Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri./Tangkap Layar/YouTube Lukas Enembe
Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri./Tangkap Layar/YouTube Lukas Enembe /

Setelah menerima permintaan pencegahan ini, Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Dimana SIMKIM tersebut terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Diduga Polisi Cekcok dengan Ketua RT, Mahfud MD: Beneran atau Konten Sandiwara?

Maka dari itu, lanjut Surya pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan.

Lukas Enembe tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," tegasnya.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari portalpapua.pikiran-rakyat.com, sementara itu Gubernur Papua, Lukas Enembe seperti diketahui saat ini masih dalam keadaan kondisi yang tidak sehat (sakit).

Baca Juga: Syarat, Kategori Penerima dan Cara Daftar Bansos PBI JK 2022 secara Online di Aplikasi Cek Bansos

Sehingga ia tidak bisa memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi gratifikasi sekitar Rp1 Miliar.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe saat berorasi bersama massa pendukung untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob, Kota Jayapura, Papua, Senin 12 September 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah