Sidang Mario Dandy, Harapan Muannas: Setidaknya ini Memberi Pesan, Tak Semua Diukur dengan Tumpukan Uang

6 Juni 2023, 18:52 WIB
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR DEPOK - Direktur Eksekutif Komite-PMH Muannas Alaidid memberikan komentar terkait sidang Mario Dandy Satriyo yang digelar perdana hari ini pada Selasa, 6 Juni 2023.

Sidang terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muannas mengibaratkan sidang Mario Dandy seperti simbol perlawanan antara si kecil yakni David dengan si raksasa Goliat dalam kitab suci.

"Cerita David versus Goliath si paling kebal hukum dan si penguasa Jaksel akhirnya jalani sidang perdana hari ini," kata Muannas dari Twitter @muannas_alaidid yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id Pakai NIK Terbaru tuk Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2023

Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk tak mencoba bermain-main di kasus yang menyedot perhatian publik ini.

"Apalagi sampai menjatuhkan putusan yang melukai rasa keadilan," ujar dia.

Pengacara saksi N (tetangga David) ini juga melihat acuan aturan perihal ancaman hukuman maksimal bagi Mario Dandy Satriyo yang bisa sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Bansos di Juni 2023 dengan Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

"Meski hukuman maximal dakwaan penganiayaan berat berencana ini hanya 12 tahun penjara mungkin saja dirasa belum adil," katanya.

Sebab, ia mengklaim dari aksi keji dan brutalnya penganiayaan oleh Mario Dandy ke David, justru dampaknya sangat dalam.

"Bila dilihat aksi keji dan brutal penganiayaan oleh dan dampak yang ditimbulkan bagi korban, baik mental dan fisik bahkan biaya perawatan yang dikeluarkan sampai saat ini, setidaknya akhir cerita ini beri pesan ke keluarga MDS bahwa tidak semua dapat mereka ukur dengan tumpukan uang," tuturnya.

Baca Juga: Cek Status Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang Cair hingga Rp450.000 untuk Siswa Jakarta

Diketahui, Mario Dandy mengaku sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa maupun berada di sel khusus.

"Tidak ada itu yang namanya 'privilege' (hak istimewa). Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga," kata Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dilansir dari Antara News.

Sidang Mario Dandy kali ini dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.***

 
Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler