Mario Dandy Berikan Pembelaan Saat Sidang, Singgung Kehidupan di Penjara hingga Janji kepada Shane Lukas

14 Juni 2023, 11:30 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas dikawal oleh ratusan personel polri. //Antara/Luthfia Miranda Putri

PR DEPOK - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, memberikan pembelaan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Juni 2023.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa sidang yang berlangsung selama 12 jam tersebut melibatkan saksi-saksi seperti Jonathan Latumahina, ayah korban David Ozora, teman David yang bernama R, serta kedua orangtua R, yaitu Rudy Setiawan dan Natalia.

1. Menepis Tuduhan Memberi Janji Hukuman Ringan kepada Shane Lukas dan AG

Mario Dandy membantah klaim bahwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, berusaha mengintervensi kasusnya agar Shane Lukas dan AG mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Baca Juga: Cobain! 8 Sate di Bondowoso yang Paling Rekomen, Dijamin Mantap, Ini Alamatnya

Sebelumnya, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengatakan bahwa Mario telah menjanjikan agar Shane Lukas dan AG tidak terlibat dalam kasus ini.

Mario Dandy dengan tegas membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, tidak pernah terlibat dalam upaya penyelamatan Shane.

Mario ingin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berencana untuk menyelamatkan Shane. Ayahnya juga tidak memiliki peran dalam hal ini. Tuduhan yang dirasakannya dinyatakan tidak benar.

“Saya keberatan soal yang katanya saya mau nyelamatin Shane, ayah saya yang bakal menyelamatkan Shane. Itu saya nggak pernah ngomong itu. Tidak benar Yang Mulia,” ujar Mario.

Baca Juga: Rihana dan Rihani Jadi Buronan Polda Metro Jaya, Si Kembar Penipuan iPhone Diduga Bersembunyi

2. Menyangkal Kehidupan Mewah di Penjara

Mario Dandy juga menyangkal tuduhan bahwa ia hidup dengan kemewahan di dalam penjara.

"Ada, Yang Mulia, keterangan saksi soal kehidupan saya di penjara yang mewah," jawab Mario.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Konser Jakarta Fair 2023 Hari Ini, Simak Harga Tiketnya di Sini!

3. Tidak Pernah Memainkan Gitar di Mapolsek Pesanggrahan

Jonathan Latumahina mengatakan bahwa ia mendapat informasi dari seorang saksi bahwa Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG bermain gitar saat pemeriksaan di Mapolsek Pesanggrahan.

Namun klaim tersebut dibantah Mario Dandy. "Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," kata Mario.

Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Bagaimana Cara Mencairkannya?

Namun demikian, Shane Lukas mengakui bahwa ia memang bermain gitar di Mapolsek Pesanggrahan.

"Terkait dengan bermain gitar, Yang Mulia, pada saat itu saya sudah merasa pusing dan bingung," ujar Shane.

Baik Shane Lukas maupun Mario didakwa dengan pasal serupa, yaitu penganiayaan berat.

Pasal yang mereka hadapi adalah Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Bantahan-Bantahan Mario Dandy di Persidangan: Klaim Tak Hidup Mewah dan Tak Janjikan Apa-apa pada Shane Lukas

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler