Sidang Mario Dandy, Harapan Muannas: Setidaknya ini Memberi Pesan, Tak Semua Diukur dengan Tumpukan Uang

- 6 Juni 2023, 18:52 WIB
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR DEPOK - Direktur Eksekutif Komite-PMH Muannas Alaidid memberikan komentar terkait sidang Mario Dandy Satriyo yang digelar perdana hari ini pada Selasa, 6 Juni 2023.

Sidang terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muannas mengibaratkan sidang Mario Dandy seperti simbol perlawanan antara si kecil yakni David dengan si raksasa Goliat dalam kitab suci.

"Cerita David versus Goliath si paling kebal hukum dan si penguasa Jaksel akhirnya jalani sidang perdana hari ini," kata Muannas dari Twitter @muannas_alaidid yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id Pakai NIK Terbaru tuk Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2023

Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk tak mencoba bermain-main di kasus yang menyedot perhatian publik ini.

"Apalagi sampai menjatuhkan putusan yang melukai rasa keadilan," ujar dia.

Pengacara saksi N (tetangga David) ini juga melihat acuan aturan perihal ancaman hukuman maksimal bagi Mario Dandy Satriyo yang bisa sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Bansos di Juni 2023 dengan Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

"Meski hukuman maximal dakwaan penganiayaan berat berencana ini hanya 12 tahun penjara mungkin saja dirasa belum adil," katanya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x