Usai Dakwaan JPU, Majelis Hakim Kabulkan Sel Terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy Terpisah

- 6 Juni 2023, 21:45 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki ruang sidang.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki ruang sidang. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR DEPOK - Seperti diketahui, pagi tadi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Pada kesempatan itu, penasihat hukum bantuan Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengatakan jika pihaknya mengajukan permohonan, agar sel Shane Lukas dan Mario Dandy tidak lagi sama alias terpisah.

"Kami mohon kiranya ada kedamaian ruangan tahanan atas nama sakit Shane Lukas dari cedera Mario Dandy," ucap Happy SP Sihombing dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.

Adapun momen itu, diketahui terjadi setelah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara penganiayaan David Ozora selesai dibacakan di PN Jakarta Selatan, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo pada Rabu, 7 Juni 2023: Emosi Kamu Sedang Tidak Terkendali

Atas pengajuan permohonan pisah sel antara Shane Lukas dan Mario Dandy itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lantas mengabulkannya.

Happy SP Sihombing mengungkapkan, jika pengajuan itu bertujuan demi keamanan tekanan sosial dan psikologis dari penderitaan Shane Lukas.

"Demi keamanan Shane agar menghindari adanya tekanan sosial dan psikologis dari rasa sakit Mario yang dapat mempengaruhi kemandirian," ucap Happy.

Baca Juga: Penelitian Sebut Aktivitas Ini Dapat Cegah Diabetes, Risiko 74 Persen Lebih Rendah Terkena Masalah Kesehatan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x