Usai Dakwaan JPU, Majelis Hakim Kabulkan Sel Terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy Terpisah

- 6 Juni 2023, 21:45 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki ruang sidang.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki ruang sidang. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Sementara untuk mengajukan permohonan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sempat mengajukan pendapat pada JPU terkait pemindahan Shane Lukas tersebut.

"Karena perlawanan ini pada prinsipnya menitipkan di rutan. Jadi, untuk penempatan tahanan itu kita tidak mencampuri kewenangan dari rutan," tutur jaksa.

Lebih lanjut, Hakim Ketua kemudian menanyakan langsung kepada Shane Lukas perihal selnya selama ini dengan Mario Dandy, dan lantas mengabulkan pengajuannya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Museum dan Galeri Seni di Jakarta, Ada Lukisan Raden Saleh, hingga Lukisan Eropa Mona Lisa

"Memang saudara selama ini satu kamar dengan Mario?" tanya Hakim.

"Benar Yang Mulia, satu sel," ucap Shane Lukas.

"Oke, Jadi tanggapan majelis permohonan saudara dikabulkan," tambah Hakim Ketua Alimin.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x