Sementara untuk mengajukan permohonan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sempat mengajukan pendapat pada JPU terkait pemindahan Shane Lukas tersebut.
"Karena perlawanan ini pada prinsipnya menitipkan di rutan. Jadi, untuk penempatan tahanan itu kita tidak mencampuri kewenangan dari rutan," tutur jaksa.
Lebih lanjut, Hakim Ketua kemudian menanyakan langsung kepada Shane Lukas perihal selnya selama ini dengan Mario Dandy, dan lantas mengabulkan pengajuannya.
"Memang saudara selama ini satu kamar dengan Mario?" tanya Hakim.
"Benar Yang Mulia, satu sel," ucap Shane Lukas.
"Oke, Jadi tanggapan majelis permohonan saudara dikabulkan," tambah Hakim Ketua Alimin.***