Pemprov DKI Kembali Buka Bioskop, Gym, dan Kolam Renang, Disparekraf: Perhatikan Protokol Kesehatan

20 Agustus 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi bioskop.* /Antara / Agung Rajasa/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilaporkan telah membuka kembali operasional sejumlah tempat yang sebelumnya ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun tempat yang kembali diberikan izin untuk kembali beroperasi di antaranya, pusat kesegaran jasmani atau gym, fasilitas kolam renang, dan bioskop.

Izin pembukaan ketiga tempat tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Insentif Tak Kunjung Cair, Petugas Jenazah COVID-19 Tulis Curahan Hati 'Kerja Tanpa Upah' di APD

Berdasarkan kabar yang dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, SK tersebut diteken langsung oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya. Ia mengizinkan berbagai sektor termasuk kolam renang, gym, dan bioskop kembali dibuka selama dua pekan sejak Jumat 14
Agustus 2020.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, tahapan, dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung dari 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 dengan jenis kegiatan/aktivitas yang dapat dilaksanakan pada masa PSBB Transisi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini," bunyi SK tersebut.

Dengan demikian, operasional bioskop, gym, dan fasilitas kolam renang di Jakarta secara resmi dibuka selama dua pekan.

Meski demikian, akan tetapi terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh sejumlah pengelola dan pengunjung, di antaranya adalah pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas yang tersedia.

Baca Juga: Berstatus sebagai Saksi, Antasari Azhar Turut Diperiksa Polri Dalam Kasus Djoko Tjandra

Selanjutnya anak usia di bawah sembilan tahun serta orang tua di atas 60 tahun pun dianjurkan untuk tidak berkunjung ke tiga tempat yang baru saja kembali beroperasi.

Terkait kegiatan di tempat gym, terdapat larangan lainnya yakni tidak melaksanakan kelas atau pelatihan bersama pada satu ruang kelas yang intensitas pertemuannya tinggi.

Seperti diketahui sejak diterapkannya PSBB di Jakarta, hal tersebut membuat suasan di Ibu Kota Indonesia ini terlihat sepi lantaran penutupan sejumlah tempat publik.

Penutupan tersebut sebagai salah satu upaya mencegah adanya penularan pandemi COVID-19 di beberapa ruang publik. Namun, seiring mulai diberlakukannya kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) beberapa tempat publik sudah lebih dulu dibuka.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler