3 Nama Besar Ini Siap Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

26 Juni 2023, 16:15 WIB
Tiga nama besar siap bersatu untuk menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.* /Instagram @alzaytun/

PR DEPOK - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menangani kasus dugaan adanya penistaan agama yang diajarkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

 

"Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD)) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus, Jakarta sebagaimana yang dikutip dari Antara News pada Senin, 26 Juni 2023.

Kemudian Agus juga mengatakan, dirinya telah mendapatkan arahan langsung dari Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus dugaan adanya penistaan agama di Ponpes Al Zaytun tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebut Bareskrim Polri telah menerima satu laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu itu.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 56 Dibuka? Cek Jadwal dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Agus mengatakan pihaknya akan lakukan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Kemarin kami sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun ini akan kami lakukan penyelidikan," tuturnya.

 

Lebih lanjut dengan adanya penyelidikan itu, calon Wakapolri itu juga berharap pihaknya bisa membuktikan benar atau tidaknya dugaan penistaan agama di Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama," ucap Agus.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Kembali kepada Rakyat

Jenderal bintang tiga itu juga mengatakan, dugaan adanya agama di Ponpes Al Zaytun itu secara sepintas memang ada, namun tetap saja harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu agar dapat dibuktikan secara objektif.

Kemudian dalam proses penyelidikan, nantinya pihak Bareskrim akan periksa pelapor dan juga meminta keterangan dari para saksi maupun saksi ahli.

 

Ia juga menyebutkan beberapa saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini, di antara lain seperti Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan juga tokoh-tokoh agama lainnya.

"Saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kemenag, kan ada Dirjen Binmas Islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian, kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya," ujarnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 56 Kapan Dibuka? Buruan Simak Tanggal dan Cara Daftar Secara Online

Bahkan ia juga mengungkapkan, sebagai upaya untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini, pihak internal Ponpes Al Zaytun juga akan diminta keterangan.

"Kemudian nanti kami akan mengarah pada pihak yayasan Ponpes Al Zaytun dan tentunya nanti akan mau mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari pada dugaan tindak pidana tersebut," tambah Agus.

 

Lebih lanjut, diketahui pihak Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang merupakan wakil Pemerintah Pusat, dalam melakukan pembinaan terhadap terhadap agama dan aliran kepercayaan yang dianut masyarakat.

Agus juga melanjutkan, pihak kepolisian itu bertanggung jawab dalam bidang penegakkan hukum, maka dipastikan mereka akan segera lakukan penyelidikan untuk membuktikan ada atau tidaknya, dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun yang selama ini membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Resmi! Kalidou Koulibaly Gabung Al-Hilal dari Chelsea, Kontrak 3 Tahun

"Polri kan tugasnya di bidang penegakan hukum, jadi kami akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan yang disampaikan masyarakat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana di sana," lanjutnya.

Sebelumnya, dikabarkan pihak Bareskrim Polri telah menerima sebuah laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), atas dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun.

 

Laporan itu diterima pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu, yang tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP..

Lebih lanjut, menurut Ihsan Tanjung selaku Ketua DPP FAPP, ada banyak penyimpangan agama yang ditampakkan oleh Ponpes Al-Zaytun yang kemudian mengarah kepada tindak pidana penistaan agama, semisal perempuan yang shaf shalatnya sejajar dengan laki-laki, lalu ada pernyataan bahwa Al-Qur'an adalah perkataan Nabi Muhammad ﷺ dan sebagainya.

Baca Juga: Sindir Fasilitas KKN, Mahasiswa Diusir Warga, Netizen: Wajar Dong Kalau Komplain

Di sisi lain, berdasarkan surat keputusan dari pihak MUI terkait tanggapan mereka terhadap beberapa ajaran Panji Gumilang adalah sesat. Dengan kata lain telah menyimpang dari ajaran agama Islam yang sesungguhnya.

Kemudian dikabarkan juga sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengadakan rapat terbatas pada Sabtu, 24 Juni 2023, yang hasilnya mereka akan menangani polemik Ponpes Al Zaytun ini dalam tiga langkah hukum.

 

Tiga langkah hukum yang dimaksud oleh mereka di antara lain yaitu langkah pidana, administratif dan tertib sosial, hingga keamanan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler