Johnny G Plate Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Hari Ini, 27 Juni 2023

27 Juni 2023, 12:44 WIB
Jadwal sidang perdana Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS. /PMJ News

PR DEPOK – Persidangan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo akan segera diadakan pada tanggal 27 Juni 2023 hari ini, dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kontroversial, Johnny G Plate.

Sidang perdana Johnny G Plate berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tepat pukul 10.00 WIB. Antisipasi terhadap sidang ini semakin tinggi seiring dengan harapan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Proses hukum terkait Johnny G Plate telah ditetapkan dengan nomor perkara 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri, dengan dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukarton, yang memastikan jalannya persidangan secara adil.

"Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023," ujar pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo pada 21 Juni 2023, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 2 Juni 2023? Ini Informasinya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa status Johnny G Plate telah berubah dari saksi menjadi tersangka. Johnny sementara ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ungkap dia pada 17 Mei 2023.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Soto Terbaik di Tuban, Nikmati Kelezatan Soto Khas Jawa Timur

Selain itu, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sedang melakukan penyelidikan terhadap aset yang terkait dengan tersangka Johnny G Plate.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," ujar Ketut pada 15 Juni 2023.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Johnny Plate. Kejaksaan Agung masih menunggu laporan dari PPATK untuk mengungkap kemungkinan adanya TPPU yang terjadi.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada BPNT Mei Juni 2023 Sebesar Rp400.000 yang Cair Hari Ini

"Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," jelasnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler