Jadi Saksi Dugaan Kasus Suap dan Pencucian Uang, KPK Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo

4 Juli 2023, 13:10 WIB
Tersangka Korupsi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. KPK kembali menemukan jejak aset lain miliknya. Aset tersebut akan segera disita/ANTARA /

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ernie Mieke Torondek, istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pencucian uang.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus perpajakan yang sedang diselidiki oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi hal ini dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus korupsi gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Ernie Mieke Torondek, seorang wiraswasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Permakanan untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas Tunggal, Cuma Butuh KTP dan HP

Selain itu, KPK juga akan memeriksa empat saksi dari pihak swasta lainnya, yaitu Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

Namun, KPK belum memberikan informasi mengenai rincian materi yang akan diselidiki melalui pemeriksaan para saksi tersebut.

Pada hari Senin, KPK secara resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dan memberinya rompi berwarna jingga bertuliskan "Tahanan KPK".

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari beberapa wajib pajak terkait dengan hasil pemeriksaan perpajakannya.

Baca Juga: 6 Tempat Bakso di Klaten, Jawa Tengah Rating Tinggi dengan Berbagai Varian Ada Bakso Tumpeng

Rafael diduga memiliki PT Artha Mega Ekadhana (AME), sebuah perusahaan konsultasi pembukuan dan perpajakan. Selama penyelidikan, penyidik KPK menemukan bukti bahwa Rafael menerima dana sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selain itu, penyidik juga menyita sebuah kotak penyimpanan yang berisi sekitar Rp32,2 miliar dalam pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.

Rafael Alun Trisambodo dijerat Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi (diubah oleh UU No. 20/2001) berdasarkan penyelidikan KPK.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler