Usai Diberhentikan secara Hormat, Brigjen Endar Priantoro Kembali Menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK

6 Juli 2023, 10:15 WIB
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan sambil membawa surat dari Kapolri setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). /ANTARA/Reno Esnir/

PR DEPOK - Brigjen Polisi Endar Priantoro, akan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan.

"Betul, nanti sore saya akan ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK," ujar Brigjen Endar Priantoro dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman berita Antaranews pada Rabu, 5 Juli 2023.

Brigjen Endar Priantoro juga menyampaikan, bahwa dirinya akan kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK, berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah diterbitkan pada Selasa, 27 Juni lalu.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan informasi tentang kembalinya Brigjen Endar Priantoro, sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: Enak Banget! 7 Mie Ayam Terlaris dan Legendaris di Cilacap, Berikut Alamatnya

"Benar, (Endar Priantoro) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Ali Fikri di Jakarta, pada hari Rabu lalu.

Ali Fikri juga menyebut, bahwa kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke internal KPK, sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

"Dengan (salah satu) pertimbangan antara lain, untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu lalu.

Baca Juga: 34 Juta Data Paspor WNI Diduga Bocor dan Diperjualbelikan, Begini Kata Kemenkominfo

Brigjen Polisi Endar Priantoro, merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat, yang keputusannya tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal KPK per tanggal 31 Maret lalu. Surat Sekjen KPK tersebut, ditujukan untuk instansi Polri, mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada Polri pada tanggal 30 Maret lalu.

Penghandapan kembali Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri, merupakan buntut permasalah dari hasil Pemeriksaan Dewan Pengawas yang melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yang dilakukan oleh para Terlapor.

Namun, Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri dengan memberikan jawaban atas pengembalian Brigjen Endar Priantoro dan menyampaikan agar anggota Polri itu untuk tetap bertugas di lingkungan KPK.

Baca Juga: 6 Pilihan Mie Ayam Terenak dan Istimewa di Brebes, Cek Alamat Lengkapnya

Dalam surat jawaban Kapolri, yang telah teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023, pada 3 April lalu, berisi perintah untuk mempertahankan atau menugaskan kembali Brigjen Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Brigjen Polisi Endar Priantoro akan kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Atas polemik yang terjadi, Brigjen Endar Priantoro, akan melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler