Stop Libatkan Anak dalam Kegiatan Politik Praktis!

18 Juli 2023, 18:56 WIB
Tidak semua hal bisa dilibatkan dalam kegiatan politik, salah satunya melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.* /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Mendekati Pilpres dan Pilkada, para petinggi politik mulai gencar unjuk gigi mencari perhatian masyarakat. Berbagai cara mereka lakukan dengan tujuan yang sama, menjadi pemenang.

 

Harus diingat, tidak semua hal bisa dilibatkan dalam kegiatan politik, salah satunya melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.

Pasal 15 huruf a UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia ("WNI") yang tidak memiliki hak memilih, dalam hal ini termasuk 'Anak' (seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan).

Baca Juga: Kumpulan 10 Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1445 H

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam larangan melibatkan anak dalam aksi politik yaitu:

- Dilarang menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik, memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg,

 

- Dilarang juga menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau caleg.

- Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu, memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara

Baca Juga: Sebuah iPhone Generasi Pertama Terjual dengan Harga Rp3 Triliun

- Selanjutnya jangan jadikan tempat bermain sebagai sarana politik, termasuk tempat penitipan anak, dan tempat pendidikan anak (sekolah) bukanlah tempat untuk melakukan kegiatan kampanye terbuka.

- Jangan mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain,

 

- Saat mengadakan suatu kegiatan, dilarang menampilkan anak di atas panggung kampanye partai politik dalam bentuk hiburan.

- Terakhir, dilarang memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler