Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan Kelompok Sipil ke Bawaslu RI

- 19 Juli 2022, 19:54 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan oleh Kelompok Sipil lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat bertugas ke Lampung.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan oleh Kelompok Sipil lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat bertugas ke Lampung. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK - Usai dikabarkan ditegur langsung oleh Presiden Jokowi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kini dilaporkan oleh kelompok masyarakat sipil ke Bawaslu RI.

Kelompok yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan Zulkifli Hasan lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkfili Hasan adalah menggunakan fasilitas negara dan melakukan praktik politik uang.

Baca Juga: Pesawat Latih Tempur T-50i 'Golden Eagle' Jatuh di Blora, Ini Sekilas Profil sang Pilot yang Gugur

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye degan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampaye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Alwan Ola mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan Zulkifli Hasan ketika datang ke pasar murah PAN di Lampung, pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.

Ketua PAN sekaligus Mendag ini terlihat dalam video membagi-bagikan minyak goreng seraya mengajak masyarakat setempat memilih Saudari Futri Zulya Savitri.

Kemudian pria yang akrab disapa Zulhas ini juga berjanji akan membagikan kembali minyak goreng dalam 2 bulan ke depan.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 Online, Sediakan KTP dan Akses Link Berikut untuk Dapat Bantuan Rp200.000

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x