Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan Kelompok Sipil ke Bawaslu RI

- 19 Juli 2022, 19:54 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan oleh Kelompok Sipil lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat bertugas ke Lampung.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan oleh Kelompok Sipil lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat bertugas ke Lampung. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," ujarnya menjelaskan.

Alwan Ola lalu menyebutkan bentuk kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan, yaitu kampanye untuk memilih seseorang dan praktik politik uang dengan adanya pembagian minyak goreng gratis.

Dugaan pelanggaran tersebut menurutnya termuat dalam aturan UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dan Pasal 281 ayat (1)a.

Baca Juga: Gelandang AC Milan Bakayoko Digeledah Polisi, Dituding Buronan Penembakan

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah," tutur Alwan Ola.

Sementara menurutnya, pada Pasal 280 ayat (1)j menyatakan adanya larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkifli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

Pelanggaran yang dilakukan Zulkifli Hasan tersebut dinilai sangat tercela dan bisa masuk sebagai pelanggaran yang serius.

Baca Juga: Extraordinary Attorney Woo Masuki Episode 7, Akankah Lee Joon Ho Menyatakan Perasaannya pada Woo Young Woo?

Oleh sebab itu, Alwan Ola mendorong Bawaslu untuk melakukan terobosan penting. Mengingat bahwa kehadiran Bawaslu adalah sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah